Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Teddy Minahasa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dalam tuntutannya di persidangan bahwa tidak ada hal-hal meringankan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang perkara narkotika digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata salah satu JPU di persidangan PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).
Sementara hal-hal memberatkan salah satunya adalah Terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menyuruh anggota bawahannya sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap jaksa dalam tuntutannya di persidangan.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram," kata salah satu JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut jaksa dalam membacakan surat tuntutannya, bahwa perbuatan dan peran terdakwa Teddy Minahasa Putra yang dilakukan secara bersama sama secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan kehendak dan rencana jahat melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual (narkotika jenis sabu), menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I, bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
"Dan peran (terdakwa Teddy) bersama-sama secara sadar dan secara fisik, serta sudah dipikirkan secara matang akibatnya dan dilakukan tanpa paksaan merupakan satu kesatuan sebagai bentuk rangkaian kerjasama yang erat," papar jaksa.
Dengan demikian, lanjut jaksa, sudah jelas ada perbuatan bersama-sama sebagai turut serta (Medepleger) secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan kehendak dan rencana yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama
dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat.
"Sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna. Dengan demikian unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum," tutur salah satu JPU.