Diusulkan Jadi Kepala BIN Baru, Muhammad Herindra Punya Utang Segini
Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang baru. Rehindra merupakan Wakil Menteri Pertahanan.
Penunjukkan itu tertuang dalam surat presiden (Surpres) nomor R51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
Herindra memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 23.463.716.345 (Rp 23,4 miliar). Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 5 April 2024.
Baca Juga: Salurkan Bantuan, Komunitas Off Road Bersama BIN Terjang Lokasi Terisolir
Herindra memiliki empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 16 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bogor.
Herindra juga memiliki 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 661.500.000 dan harta bergerak lainnya 344.765.000. Kas dan setara kas senilai Rp 6.855.989.016 dan harta lainnya sebesar Rp 580.473.538. Sementara itu, Herindra tercatat memiliki utang Rp 1 miliar. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 23,4 miliar.
Uji Kelayakan Rabu
Baca Juga: Jokowi Copot Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, Penggantinya Herindra
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN pada Rabu (16/10/2024).
"Insya Allah akan dilaksanakan fit and proper-nya atau pertimbangan dari DPR besok pagi," kata Puan dikutip dari Antara.
Puan mengaku telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pada 10 Oktober 2024.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," ungkapnya.
Puan memaparkan, mengingat alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, serta belum ada komisi yang secara definitif menjadi mitra kerja BIN, maka rapat konsultasi pada Senin 14 Oktober 2024 memutuskan membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru, untuk selanjutnya dilaporkan pada Rapat Paripurna terdekat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyangkut soal tata tertib.