Hukum
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini 6 Hal yang Meringankan Syahrul Yasin Limpo
11 Juli 2024 | 00:00 WIB
FTNews - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, pada Senin (29/1/2024) (Foto: tangkapan layar/ istimewa)
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang membertakan, seperti SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (Foto: instagram @syasinlimpo)
Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan menurut majelis hakim setidaknya ada 5 hal. Pertama, ia sudah berusia lanjut yakni 69 tahun.
Kedua, SYL belum pernah dihukum, ketiga, ia telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.
Keempat, SYL menurut majelis hakim banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Kelima, SYL bersikap sopan di persidangan dan terakhir ia bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.@kabargemoy