Hukum

Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi Anak Bupati Bekasi Senilai Rp 14,2 Miliar Terungkap

20 Desember 2025 | 08:41 WIB
Peran HM Kunang dalam Kasus Korupsi Anak Bupati Bekasi Senilai Rp 14,2 Miliar Terungkap
HM Kunang ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. [Instagram]

Ayah dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, HM Kunang, terlibat sebagai perantara dalam praktik suap “ijon” proyek senilai Rp 9,5 miliar.

rb-1

Selain itu, ia juga terseret dalam kasus gratifikasi yang menimpa sang anak, dengan total mencapai Rp 14,2 miliar.

HM Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, berperan sebagai penghubung antara Bupati Ade dan pihak swasta, Sarjan, saat transaksi suap hendak dilakukan.

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Hal tersebut dijelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

"Setelah terpilih menjadi bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi," ujar Asep.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

"Mengenai peran HMK, perannya adalah sebagai perantara,” lanjutnya.

Peran Keluarga dalam Aliran Dana Haram

HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, berperan sebagai perantara suap proyek senilai Rp 9,5 miliar dalam kasus gratifikasi total Rp 14,2 miliar. [Instagram]HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, berperan sebagai perantara suap proyek senilai Rp 9,5 miliar dalam kasus gratifikasi total Rp 14,2 miliar. [Instagram]

HM Kunang tidak hanya menyalurkan uang dari Sarjan, tetapi juga dari beberapa pihak lain, termasuk ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bekasi.

Menurut Asep, kepercayaan para penyuap kepada HM Kunang terjadi karena kedekatannya dengan Bupati Bekasi.

"Jadi beliau (HM Kunang) memang (hanya) Kepala Desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orangtua, bapaknya dari Bupati," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, Bupati Ade diduga menerima suap Rp 9,5 miliar dari Sarjan terkait paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kronologi Penerimaan Dana dan Proses Hukum

Bupati Bekasi Ade Kuswara rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang. [Instagram]Bupati Bekasi Ade Kuswara rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang. [Instagram]

Selama setahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

Total aliran dana yang diberikan Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak dengan total Rp 4,7 miliar.

Dalam operasi senyap, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta di rumah Bupati Ade, merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara HM Kunang