Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Hal itu disampaikan Ardi mewakili para terdakwa usai mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami ajukan banding," ujar Ardi di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Baca Juga: Beda Pernyataan Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nia dkk dengan pidana satu tahun penjara. Keduanya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pembunuh Wanita dalam Karung adalah Kakak-Beradik
Dalam putusannya, hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum penjara, bukan dengan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
"Para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana Pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika," ucap hakim.