Divonis Tiga Tahun Penjara, Anak Hendra: Setahu Saya Ayah Tidak Bersalah

Forumterkininews.id, Jakarta – Anak  perempuan Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin buka suara usai ayahnya dijatuhkan vonis tiga tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hanin mengatakan bahwa dirinya sedih usai ayahnya mendapatkan vonis dari majelis hakim. Pasalnya ia merasa ayahnya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya usai hadir dalam sidang vonis Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu gapapa,” ujar Hanin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari hakim maka dirinya hanya dapat memberikan dukungan kepada ayahnya.

“Apapun yang ayah lakuin hanya bisa support, karna aku kurang mengerti jadi ya aku bisa support aja,” kata Hanin.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA:   Saksi Ahli Dilibatkan Penanganan Perkara Lain Kasus Firli Bahuri Pekan ini

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait