Zul Iqbal Bantah Habisi Nyawa Anak Tiri, Hakim Minta Penyidik Polisi Dihadirkan
Kasus dugaan pembunuhan anak berinisial AYP yang menyeret ayah tiri Zul Iqbal sebagai tersangka sudah bergulir ke pengadilan.
Sederet fakta baru atas kasus ini pun menyeruak, kekinian Zul Iqbal membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Hakim PN Medan, Philip Mark Soentpiet yang memimpin sidang.
Dalam sidang yang digelar, Selasa 2 Desember 2025 kemarin, Zul Iqbal membantah telah menghabisi nyawa korban seperti yang tertuang dalam BAP.
Baca Juga: Eko Tato Maling Motor di Medan Terkapar Ditembak Polisi
"Saya diintimidasi, saya dipaksa, saya diarahkan mereka (polisi) saat prarekonstruksi. Mereka bilang 'sudah kau ikuti saja'. Saya dipukuli di depan anak istri saya (waktu dimintai keterangan di Kantor Polrestabes Medan)," katanya.
Zul pun menegaskan, seluruh adegan saat prarekonstruksi dirinya bantah dan tolak. Di persidangan, dia memperlihatkan hasil prarekonstruksi tanpa tanda tangannya.
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]"Saya tolak semua prarekonstruksi itu dan itu tidak saya tangani, karena saya tolak semuanya, tak pernah saya tanda tangani. Waktu diperiksa polisi, saya mau panggil pengacara sendiri, tapi tidak diizinkan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Alvaro: Dibekap, Disembunyikan, Lalu Dibuang ke Tenjo
"Saya dipaksa untuk pakai pengacara prodeo di Polrestabes Medan. Saya dipukuli di depan pengacara prodeo, habis muka saya, Yang Mulia," ucapnya di hadapan majelis hakim.