Divonis Tiga Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara. Vonis ini terkait tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Polisi Temukan Anak Korban Penculikan Bersama Pelaku di Ciledug, Jadi Pemulung
Hakim menilai Munarman berhubungan dengan organisasi teroris. Munarman juga dinilai sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya JPU menuntut Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Road to Kilau Raya Siap Goyang Alun-alun Reksogati
Jaksa menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Menanggapi hal ini, Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.