Tak Terima Divonis 5 Tahun, Guru SD di Kendari Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada seorang guru sekolah dasar berinisial Mansur (53).
Vonis ini terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya. Putusan yang dibacakan pada awal Desember 2025 ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi para siswa.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaen Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Kronologi Kasus dan Pandangan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan rangkaian bukti persidangan.
Hakim menilai tindakan tersebut menimbulkan trauma dan melanggar serius amanah profesi guru.
Baca Juga: Vonis Naik Jadi 6 Tahun, Ini Penyebab Nikita Mirzani Dianggap Memberatkan
Kasus ini bermula ketika korban, seorang siswi SD, melaporkan tindakan tak pantas yang diduga dilakukan oleh sang guru di ruang kelas.
Kejadian berlangsung saat sebagian besar siswa mengikuti apel pagi, sementara korban berada di dalam kelas bersama terdakwa. Laporan ini kemudian memicu proses penyelidikan hingga bergulir ke tahap persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Posisi terdakwa sebagai guru dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan murid.
Oleh sebab itu, tindakan yang merugikan secara psikologis ini diputuskan dengan hukuman berat. Hakim juga menegaskan bahwa dampak psikologis pada korban menjadi faktor penting dalam menjatuhkan putusan.
Kasus Pelecehan Seksual Anak
Pembelaan Terdakwa dan Rencana Banding
Meski divonis bersalah, terdakwa melalui pembelaannya tetap menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Mansur menjelaskan bahwa tindakannya saat itu semata-mata untuk mengecek suhu tubuh korban yang terlihat tidak sehat.
Menurut penjelasan terdakwa dalam berkas pembelaan, ia melihat korban tampak lemah dan diduga mengalami demam.
Ia kemudian memegang bagian kepala dan dahi murid tersebut untuk memastikan kondisinya, tanpa ada maksud melakukan tindakan melanggar norma.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa interaksinya dengan murid berlangsung singkat dan dalam konteks memastikan kesehatan siswa, bukan tindakan yang bernuansa pelecehan.
Menjelang pelaksanaan putusan, suasana perpisahan antara Mansur dan rekan kerjanya sempat menyita perhatian publik.
Beberapa murid terlihat menangis saat melepas kepergian guru mereka, yang menggambarkan hubungan emosional cukup dekat antara terdakwa dan siswa-siswinya.
Usai putusan dijatuhkan, pihak pembela terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Mereka menilai fakta di persidangan masih memiliki ruang untuk dipertimbangkan ulang, terutama terkait tindakan yang menurut terdakwa hanya untuk memeriksa kondisi kesehatan murid.
Proses banding ini diperkirakan akan kembali memunculkan pembahasan mengenai beban pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Kasus ini memicu diskusi luas mengenai keamanan anak di sekolah, etika profesi pendidik, serta pentingnya mekanisme pencegahan dan pelaporan yang lebih ketat.
Banyak pihak menilai bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak, sementara proses hukum harus tetap memberi ruang keadilan bagi kedua belah pihak.