Lifestyle

Vonis Naik Jadi 6 Tahun, Ini Penyebab Nikita Mirzani Dianggap Memberatkan

09 Desember 2025 | 13:14 WIB
Vonis Naik Jadi 6 Tahun, Ini Penyebab Nikita Mirzani Dianggap Memberatkan
Nikita Mirzanti saat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selaan, Selasa (28/10/2025). [FTNews/Raka]

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.

rb-1

Putusan banding yang diajukan Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Andini pada Selasa (9/12/2025).

Majelis hakim menilai, meski Nikita memiliki peran sebagai ibu dan masih menanggung keluarga—yang menjadi faktor meringankan—ada sejumlah poin yang dinilai memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Dalam Penjara, Ditjen PAS Buka Suara

rb-3

Penyalahgunaan Popularitas sebagai Influencer

Hakim menyoroti peran Nikita sebagai seorang influencer yang dianggap menyalahgunakan popularitasnya.

Baca Juga: Selain Vonis 6 Tahun, Nikita Mirzani Didenda Rp1 Miliar Usai Banding Ditolak di Kasus TPPU

Menurut majelis, tindakan Nikita bukan hanya persoalan konten, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral seorang publik figur.

Pemidanaan ini, kata hakim, bukan bentuk pembalasan, melainkan shock therapy bagi para kreator digital agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Pidana yang dijatuhkan terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," ujar Hakim Ketua Sri Andini.

Mengulas Produk Tanpa Keahlian dan Berpotensi Menyesatkan

Majelis Hakim saat membacakan putusan banding kasus Nikita Mirzani. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Majelis Hakim saat membacakan putusan banding kasus Nikita Mirzani. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Poin yang paling memberatkan adalah tindakan Nikita yang mengulas sebuah produk kecantikan tanpa dasar keilmuan.

Hakim menilai Nikita tidak memiliki kapasitas sebagai ahli kosmetika maupun juru bicara lembaga kompeten.

"Opini atau pesan yang terdakwa sampaikan berpotensi menggiring opini publik atau viewer untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan dari lembaga yang kompeten seperti BPOM," jelasnya.

Majelis menilai hal ini sangat berbahaya karena dapat memicu kesimpulan keliru di masyarakat dan merugikan pihak lain.

Memanfaatkan Popularitas untuk Keuntungan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. [FTNews/Raka]Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. [FTNews/Raka] Selain itu, hakim menilai ada motif ekonomi dalam tindakan Nikita.

Popularitasnya saat melakukan siaran langsung dinilai dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi, namun dilakukan dengan cara yang dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, barang bukti nomor 1 hingga 39 dalam perkara ini tidak dikembalikan kepada terdakwa, melainkan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk pengembangan perkara lain atas nama Mail Syahputra.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Tag Vonis Nikita Mirzani