DJ Panda Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Pengancaman ke Erika Carlina

Musisi sekaligus disc jockey Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan DJ Panda, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (15/10/2025), terkait dugaan pengancaman terhadap selebritas Erika Carlina.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari DJ Panda.
Belum Ada Konfirmasi Kehadiran dari DJ Panda
Baca Juga: Ditemani Bravy dan Fuji, Erika Carlina Jalani Momen Melahirkan Penuh Haru
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengatakan pihaknya masih menunggu respons dari pihak DJ Panda terkait jadwal pemeriksaan.
“Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Ketika ditanya mengenai waktu pasti pemeriksaan, Iskandarsyah tidak memberikan detail, namun memastikan penyidik tetap siap menunggu kehadiran terlapor. “Kami masih stand by,” katanya singkat.
Baca Juga: Dekat dengan Erika Carlina, Ini Sosok Bravy Teman Reza Arap
Awal Kasus: Dugaan Ancaman Lewat Grup WhatsApp
DJ PANDA (Instagram)
Kasus ini bermula saat Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula ketika Erika menerima informasi dari seorang saksi bernama B, yang menyebut DJ Panda mengirim pesan bernada ancaman melalui grup WhatsApp.
“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp Group menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Isi Ancaman dan Dugaan Pelanggaran Hukum
DJ Panda dan Erika Carlina kolase
Dalam pesan tersebut, DJ Panda disebut juga menyebarkan berita bohong dengan menyebut anak dalam kandungan Erika bukan anaknya. Selain itu, ia juga menuding Erika sebagai seorang psikopat.
Tak berhenti di situ, DJ Panda diduga turut menyebarkan data pribadi milik Erika, termasuk foto USG dan data rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut.
Atas tindakannya, DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.