DKPP Berhentikan Sementara Tiga Panwascam Kabupaten Bengkulu Tengah

Daerah

Kamis, 03 Agustus 2023 | 00:00 WIB
DKPP Berhentikan Sementara Tiga Panwascam Kabupaten Bengkulu Tengah

Forumterkininews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bengkulu Tengah.

rb-1

Ketiganya, yakni Suprapto selaku Ketua Panwascam Merigi Kelindang, Wawan Suseno sebagai Anggota Panwascam Bang Haji, dan Irawan Firmansyah, Anggota Panwascam Taba Penanjung. Ketiga Panwascam sebagai Teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023.

Sanksi terhadap tiga Panwascam Kabupaten Bengkulu Tengah dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga: Menhub Tinjau Kesiapan Bandara Ngloram Blora

rb-3

Dalam agenda pembacaan putusan, sebanyak lima perkara yang disidangkan di ruang sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, Teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam pembacaan putusan.

Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan tidak Ada Pelanggaran Brimob Jual Rokok

Namun, ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas ad hoc.

“Syarat tersebut wajib dipenuhi Teradu V, VI, dan XII. DKPP menilai syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Untuk diketahui, pelanggaran kode etik terhadap pengawas dan penyelenggara pemilu tersebut dibacakan dalam putusan sidang DKPP. Sebanyak lima perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 24 Teradu.

Jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Peringatan (5) dan Pemberhentian Sementara (3).

Sebanyak 16 penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis

Tag Daerah Pemilu 2024 DKPP Kabupaten Bengkulu Tengah

Terkini