66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan DKPP, Kasusnya dari Suap hingga Asusila
Nasional

Sedikitnya 66 penyelenggara pemilu sepanjang 2024 diberi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat berbagai pelanggaran.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Selain diberhentikan tetap, 15 penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatan, namun etap menjadi anggota.
Baca Juga: Ini Akun TikTok Bu Guru Salsa, Ada 25 Video
"Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap," ujarnya.
Dari 66 orang yang diberhentikan tetap, kata Heddy, mayoritas tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
“Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU," ungkapnya.
Alasan lain mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu. Dirinya menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu.
"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," ucapnya.
Penyebab pemberhentian tetap dikarenakan terlibat kasus asusila. Kasus dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.
"Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak," jelasnya.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).
"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," tukas Heddy.