DLH DKI Jakarta Beri Pendampingan ke Korban Pemerkosaan Oknum PJLP

Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:00 WIB
DLH DKI Jakarta Beri Pendampingan ke Korban Pemerkosaan Oknum PJLP

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang gadis di bawah umur korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) diberikan pendampingan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pendampingan ini bekerja sama dengan kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta.

rb-1

"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu pasti menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan. Baik secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (26/7).

Lebih lanjut pihaknya dalam melakukan pendampingan bekerja sama dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka memberikan. DLH DKI juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Dua Senjata Organik Hilang, Propam Polda Papua Periksa Anggota Brimob

rb-3

Sebelumnya, seorang oknum petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun. Kini keduanya diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf akan Ajukan Banding

Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag Hukum Jakarta Pemerkosaan Anak DLH DKI Jakarta Oknum PJLP

Terkini