Dorong Polisi ke Parit, 2 Maling Motor di Medan Ditembak
Sumatra Utara

Dua maling sepeda motor di Medan yakni Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52) nekat mendorong polisi ke parit saat ditangkap.
Alhasil, polisi langsung menghadiahi kedua pelaku timah panas di kakinya. Usai dilumpuhkan, kedua pelaku pencurian ini lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Dalam aksinya, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik Hapis Lase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, pada Selasa (27/5/2025) malam yang diparkir di depan rumah dengan stang terkunci.
Baca Juga: Resmi Daftar Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Pede Menang 27 November
“Pelaku Rudi memanjat pohon jambu, masuk ke rumah lewat jendela, lalu mengambil kunci garasi dan menggondol motor korban. Ganda bertugas sebagai pengintai dari atas pohon,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (30/5/2025) malam.
Terekam Kamera Pengintai
Kedua maling motor di Medan ditangkap. [Istimewa]
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur dua unit baterai mobil dan alat pengecas-nya. Aksi mereka terekam kamera pengintai, dan dari situlah polisi mulai memburu kedua tersangka.
Rudi akhirnya ditangkap di Jalan Nuri, Perumnas Mandala, pada Kamis (29/5/2025). Dari pengakuannya, petugas kemudian menggerebek Ganda di tempat persembunyiannya di Pasar VII Tembung.
Dorong Polisi ke Parit
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Namun saat dilakukan pengembangan kasus ke kawasan Tanah Garapan, Jermal XV, tempat sepeda motor diduga dijual ke seorang penadah berinisial H, kedua tersangka mencoba kabur. Bahkan mereka mendorong salah satu petugas hingga jatuh ke dalam parit.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat pengembangan kasus,” kata Dian.
Usai membekuk kedua maling motor, kini, polisi masih memburu H, penadah motor curian tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.