DPR: Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Sambo

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
DPR: Hakim Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Didik Mukriyanto menyebut hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J. Terutama Ferdy Sambo.

rb-1

"Salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan (ex aequo et bono). Dan mengandung kepastian hukum. Di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (13/2).

Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara lanjutnya,  memerlukan adanya pembuktian. Dimana hasil dari pembuktian itu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Baca Juga: Penyuap Rektor Unila Jalani Sidang Perdana di Bandarlampung

rb-3

"Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan mendapatkan kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi. Guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," paparnya.

Keabsahan Hakim Menjatuhkan Vonis

Didik menyebut, hakim juga tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi. Yakni dibuktikan kebenaranya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak.

Baca Juga: Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs

"Pada hakikatnya dalam memutus sebuah perkara, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya Pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal. Kemudian adanya analisis yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan. Selanjutnya Petitum Penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan," papar Didik.

Apalagi katanya, putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim.

Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung Keputusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; Keputusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana; dan Keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.

"Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan Faktor Yuridis, yaitu Undang-Undang dan eori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara; dan Faktor Non Yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri,"pungkas Didik.

Oleh karena itu Didik mengatakan, jika mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo.

Tag Hukum Headline Ferdy Sambo Brigadir J Kasus Sambo Vonis Sambo

Terkini