Drama Surat PBNU: Ketua Umum Disebut Dicopot, Waketum Buka Suara
Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni menyebut surat yang beredar dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Menurutnya, setiap surat PBNU wajib ditandatangani oleh empat unsur, yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Biodata dan Agama Charles Holland Taylor, Dicopot sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
Amin Said menjelaskan bahwa PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap surat tersebut.
PBNU Terbitkan Surat 4786
Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). [Dok. NU]Sebagai tindak lanjut, PBNU juga menerbitkan surat resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025/05 Jumadal Akhirah 1447 Hijriah.
Baca Juga: Sanad Keilmuan Gus Yahya, Tak Lagi Berstatus Ketua Umum PBNU per 26 November 2025
Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, terutama terkait keabsahan dokumen organisasi.
Amin Said menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis. Termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat.
Serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
"Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," tegasnya.
Tak Miliki Kekuatan Administratif
Waketum PBNU KH Amin Said Husni. [Dok. NU]Di samping itu, surat yang beredar memuat watermark "DRAFT", yang menunjukkan bahwa dokumen bukan versi final sehingga tidak memiliki kekuatan administratif.
Selain itu, pemindaian QR Code pada surat yang beredar juga menunjukkan status "TTD Belum Sah", sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan "Nomor Dokumen Tidak Terdaftar".
Sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh pengurus dan warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada saluran resmi dalam memeriksa keaslian dokumen.
"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah misinformasi.
Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum PBNU
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya disebut sudah tidak lagi berstatus Ketum PBNU per 26 November 2025. [Dok. NU]Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindaklanjut hasil risalah Rapat Harian Syuriyah.
Surat Edaran diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
Atas dasar itu, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.