Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya secara konstitusional masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pernyataan ini merespons surat yang beredar terkait statusnya yang bukan lagi menjabat Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar luas, merupakan prosedur yang inkonstitusional alias tidak sah.
"Tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," kata Gus Yahya kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Gus Yahya Diguncang Skandal! PBNU Beri Ultimatum 3 Hari: Mundur atau Dicopot!
Gus Yahya melanjutkan, Ketum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar. Karena hal itu aturan mendasar dalam organisasi PBNU.
"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.
Tolak Mundur
Baca Juga: Biodata dan Agama Charles Holland Taylor, Dicopot sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-34 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 24 Desember 2021. [Dok. gusyahya.id]Karena itu, Gus Yahya mengatakan bahwa dirinya menolak mundur dari jabatan Ketum PBNU. Dan tidak bisa diberhentikan kecuali lewat Muktamar.