Nasional

Drama Surat PBNU: Ketua Umum Disebut Dicopot, Waketum Buka Suara

26 November 2025 | 17:38 WIB
Drama Surat PBNU: Ketua Umum Disebut Dicopot, Waketum Buka Suara
Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni. [Dok. NU]

Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni menyebut surat yang beredar dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

rb-1

Menurutnya, setiap surat PBNU wajib ditandatangani oleh empat unsur, yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

"Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Biodata dan Agama Charles Holland Taylor, Dicopot sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

rb-3

Amin Said menjelaskan bahwa PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap surat tersebut.

PBNU Terbitkan Surat 4786

Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). [Dok. NU]Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). [Dok. NU]Sebagai tindak lanjut, PBNU juga menerbitkan surat resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025/05 Jumadal Akhirah 1447 Hijriah.

Baca Juga: Sanad Keilmuan Gus Yahya, Tak Lagi Berstatus Ketua Umum PBNU per 26 November 2025

Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, terutama terkait keabsahan dokumen organisasi.

Amin Said menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis. Termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat.

Serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

"Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," tegasnya.

Tak Miliki Kekuatan Administratif

1 2 Tampilkan Semua
Tag PBNU Ketua Umum PBNU Gus Yahya Surat PBNU Waketum PBNU