Driver Ojol Kecewa, Bonus Hari Raya Jauh dari Harapan
Sejumlah driver ojol mengaku kecewa dengan bonus hari raya yang diberikan oleh Pemerintah.
Pasalnya salah satu pengemudi drivel ojol mengaku hanya menerima Rp 50 ribu dari total pendapatannya selama setahun sebesar Rp 33 juta.
Hal itu pun langsung dibenerkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati.
Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...
Menurutnya banyak driver ojol yang menerima BHR jauh di bawah harapan.
Selain itu platform menetapkan syarat yang dinilai diskriminatif, seperti harus aktif 25 hari sebulan, online 200 jam, serta memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order 90%.
“Ini tentu memberatkan, apalagi di tengah sepinya orderan yang dipengaruhi skema prioritas, seperti akun prioritas, slot, hingga "argo goceng" yang merugikan driver non-prioritas,” ucap Lily saat dikutip di salah satu media.
Baca Juga: Double Check Sabtu 28 Juni 2025: Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Ekonomi?
Lebih parah lagi, lanjut Lily, potongan platform hingga 50% disebut makin menekan penghasilan driver, sehingga seolah-olah pengemudi terlihat tidak berkinerja baik.
Padahal, menurut informasi yang diterima Presiden Prabowo, platform dijanjikan akan memberikan THR Rp 1 juta bagi setiap driver.
“Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan driver ojol yang berharap BHR bisa meringankan beban mereka menjelang Lebaran.
Lebih parah lagi, potongan platform hingga 50% disebut makin menekan penghasilan driver, sehingga seolah-olah pengemudi terlihat tidak berkinerja baik. Padahal, menurut informasi yang diterima Presiden Prabowo, platform dijanjikan akan memberikan THR Rp 1 juta bagi setiap driver.
“Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan driver ojol yang berharap BHR bisa meringankan beban mereka menjelang Lebaran,” ucap Lili.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, taksi online, dan kurir. Besaran BHR ditetapkan 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir, dengan pencairan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sekitar 24-25 Maret 2025.