Metropolitan

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Lewat Formula Baru, Ini Isinya

17 Desember 2025 | 09:05 WIB
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Lewat Formula Baru, Ini Isinya
Presiden Prabowo Subianto. [Youtube Sekretariat Presiden]

Pemerintah Indonesia telah menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

rb-1

Formula baru menggunakan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

"Memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan dikutip Rabu 17 September 2025.

Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...

rb-3

Menurutnya, kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penyusunan PP ini dipastikan Yassierli telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang.

Ilustrasi upah pekerja. [Istimewa]Ilustrasi upah pekerja. [Istimewa]Usai resmi ditetapkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Buruh UMP Prabowo 2026 Kenaikan upah minimum Kementerian ketenagakerjaan