Dua Alat Bukti Perkara Lain Firli Bahuri Dikantongi, Akan Ada Penetapan Tersangka Lagi?
Hukum

FTNews - Proses hukum tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. Kali ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dua perkara baru yang juga melibatkan Firli Bahuri.
Dua perkara baru yang tengah diusut adalah mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu juga ada perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam penanganan perkara ini.
“Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperika dan mengantongi alat bukti yang mendukung,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (22/7).
Baca Juga: Komplotan Perampok Gudang Dibekuk Jajaran Polda Jabar

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Mantan Kapolresta Solo ini menjamin bahwa proses penyidikan dalam penanganan perkara a quo ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu pihak kepolisian terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara mengenai dugaan pemerasan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo. Termasuk didalamnya mengenai salinan fakta persidangan dan keterangan terdakwa keterangan saksi yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu sudah dilakukan penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jadi yang pernah saya sampaikan, bahwa peristiwa pidana tindakan pidana korupsi ditangani oleh penyidik KPK ada irisannya peristiwa pidana yang terjadi,” ucap Ade Safri.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Kelompok Pemuda Aniaya Sopir Taksi di Ciracas

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Sementara itu diketahui saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam penanganan perkara tersebut. Lantas bagaimana nasib kasus Firli Bahuri usai SYL divonis 10 tahun penjara?
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa putusan vonis terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Pasalnya kasus yang ditangani oleh penyidik KPK RI berkesinambungan dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya.
“Tidak ada (pengaruh) sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK DI dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).
Sementara itu Ade Safri menegaskan bahwa saat ini semua proses penyidikan masih berjalan. Termasuk rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri dalam kasus ini akan dilakukan. Namun ia belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut.
“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” jelasnya.