Dua Bobotoh Tewas di GBLA, SOS: Belum Ada Langkah Konkret dari PSSI dan Polisi

Olahraga

Jumat, 24 Juni 2022 | 00:00 WIB
Dua Bobotoh Tewas di GBLA, SOS: Belum Ada Langkah Konkret dari PSSI dan Polisi

Forumterkininews.id, Bandung - Komunitas Save Our Soccer (SOS) terus mengusut kasus tewasnya dua Bobotoh asal Jawa Barat (Jabar), yakni Sopiana Yusup dan Ahmad Solichin.

rb-1

Koordinator SOS, Akmal Marhali, menegaskan kasus ini jangan sampai menguap begitu saja seperti beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Ia menekankan, deret hitung suporter yang tewas hingga kini sejak Liga Indonesia bergulir dari tahun 1994 mencapai 78 korban. Sayangnya, tak ada satu kasus pun yang selesai baik dalam lingkup lex sportiva maupun hukum positif.

Baca Juga: Rudy Eka: Indonesia Siap Hadapi Piala AFF U-19

rb-3

Karena itu SOS meminta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku wadah dunia persepakbolaan Tanah Air agar segera melakukan tindakan nyata dengan menghukum berat para tersangka sesuai aturan sepakbola.

"Pembiaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran. Ini bahaya bagi sepakbola Indonesia," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).

Selain PSSI, Akmal juga mendesak Polri segera investigasi untuk menjerat penyelenggara yang lalai dengan Pasal 359 KUHP yang berisi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Baca Juga: Arsenal Hempaskan Leicester City di Emirates Stadium

Akmal kembali menegaskan, hilangnya nyawa manusia di sepakbola jangan sampai dibiarkan. Apalagi terjadi di turnamen yang memakai Piala Presiden. Ini sangat memalukan dan menghinakan Presiden Joko Widodo bila tidak dituntaskan.

"Bila kasus ini dibiarkan begitu saja, nama Presiden Jokowi akan tercoreng sepanjang sejarah," tukas Akmal.

Perlu diketahui, keselamatan penonton/suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.

Pada Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

Sementara itu, pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga;

b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan;

c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Sedangkan pada Pasal 103 menyatakan, penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Suporter dilindungi UU. Bila terjadi pelanggaran, maka harus disanksi tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sayangnya, sejauh ini belum ada langkah konkret, baik dari PSSI maupun kepolisian," tutup Akmal.

Tag Olahraga Persib Bandung Bobotoh Persebaya Surabaya Save Our Soccer Suporter Akmal Marhali

Terkini