Dua Hari Operasi Imigrasi Tangkap 220 WNA, Terbanyak dari Tiongkok
Hanya dalam dua hari Operasi Wirawaspada berhasil dijaring 220 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah. Operasi yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi ini berlangsung dari 10-12 Desember 2025. Negara dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), diikuti Nigeria (16 orang) dan India (14 orang), Korea Selatan (11 orang) dan Pakistan (8 orang).
Dikutip dari keterangan Humas Imigrasi, operasi ini mencatatkan 2.298 kegiatan pengawasan, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal (92 orang) dan overstay (32 orang).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti di PT IMIP dan PT IWIP, yang melibatkan pengawasan ketat terhadap 40.778 WNA, termasuk pemeriksaan di pelabuhan dan bandara khusus.
Baca Juga: Imigrasi Pasti Tindak Tegas Setiap Orang yang Berupaya Ganggu Pelaksanaan G20
Di PT IMIP, 142 kapal dengan 2.785 kru asing tercatat di bulan September, sementara di PT IWIP terdapat 32 kapal dengan 588 kru asing. Tindak lanjut terhadap pelanggaran keimigrasian di kedua perusahaan ini telah dilakukan melalui pemanggilan tenant dan kontraktor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Kapal Isap Pasir Libatkan 202 WNA
Baca Juga: Turis Berulah di Bali, Tim Pengawasan Imigrasi Diminta Bertindak
Pengawasan juga dilaksanakan di Bangka Belitung terkait kegiatan Kapal Isap Pasir (KIP), yang melibatkan 202 WNA, terutama dari Thailand. Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai keberadaan WNA yang bekerja di luar izin tinggal mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.
Foto: ImigrasiSelain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Foto: Imigrasi"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,"ucap Yuldi.