Operasi Wira Waspada Jabodetabek, 170 WNA Dijaring Terbanyak dari Nigeria

Daerah

Jumat, 16 Mei 2025 | 22:24 WIB
Operasi Wira Waspada Jabodetabek, 170 WNA Dijaring Terbanyak dari Nigeria
Sebagian dari 170 WNA yang terjaring dalam operasi Wira Waspada 2025/Foto: Instagram ditjen_imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia, yang terbanyak dari Nigeria. Ini merupakan operasi ketiga kalinya yang digelar tahun 2025 di wilah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

rb-1

Pelanggaran terbanyak adalah masalah pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti overstay, sponsor fiktif, dan investor fiktif.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Imigrasi Pasti Tindak Tegas Setiap Orang yang Berupaya Ganggu Pelaksanaan G20

rb-3

Foto: dok Ditjen Imigrasi

Yusman mengatakan, sebagian ada yang melebihi masa izin tinggal (overstay), sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian.

Menurutnya, 170 WNA itu, di antaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).

Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Turis Berulah di Bali, Tim Pengawasan Imigrasi Diminta Bertindak
Sumber: Instagram ditjen_imigrasi

Oleh sebab itu, mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tutur Yusman.

Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.***

Tag Ditjen Imigrasi Operasi Wira Waspada 2025 Melanggar 170 WNA Jadetabek Diamankan

Terkini