Dua Pejabat ESDM jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka yang merupakan pejabat Kementerian ESDM itu diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT. Antam. Dua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka, yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT.

Dua tersangka itu langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, berinisial SM, yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Tersangka kedua adalah EVT, yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ketut, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.

Namun, hal itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya). Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam,” papar Ketut.

Pemilik PT Lawu Agung Mining diduga menerima tambang ore nikel dari PT Antam yang merugikan negara.

BACA JUGA:   AKBP Bambang Kayun Akhirnya Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Gratifikasi

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Jadi kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium, yang sampai saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka. Yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM,” tegas Ketut.

Artikel Terkait