Dua Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Forumterkininews.id, Medan – Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (13/9) sekira pukul 10.20 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan kedua pria itu adalah MFP (38) warga Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, dan RIS (33) warga Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur.

“Kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Agus, saat diminta keterangan, Antara, Jumat (16/9).

Lebih lanjut ia mengatakan selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku di suatu rumah di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,21 gram dan berat bersih 4,93 gram.

Selain itu didapati juga, satu bungkus kotak rokok surya, satu perangkap alat hisap sabu yang terpasang kaca Pyrex (bong), dua korek api, satu handphone merek Redmi, dan satu handphone merek Strawberry warna hitam.

Akibat perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 132/2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Agus.

 

Artikel Terkait