Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selama 6 tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap empat Laskar FPI dalam tragedi KM50.

“Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Pasalnya selama ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella tidak ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dengan pidana selama 6 Tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan JPU, adapun terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella di dakwa telah melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian sidang dilanjutkan pada Jum’at, 25 Februari 2022
Pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum para terdakwa.

Diketahui, jalannya persidangan perkara pembunuhan diluar proses hukum yang dilakukan secara online tersebut mendapat pengamanan dari Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya sebanyak 25 orang, Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak 1 orang dan Anggota Kepolisan Polsek Metro Jagakarsa sebanyak 10 orang. []

Artikel Terkait