Dulu Hidup Bak Sultan, Chikita Meidy Kini Akui Tak Ada Harta Gono-gini
Lifestyle

Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Selasa (16/9/2025).
Proses sidang disebutnya berjalan dengan baik meski pihak tergugat yakni sang suami Indra Adhitya tidak pernah hadir secara langsung.
"Prosesnya berjalan dengan baik. Dan dari pihak tergugat pun juga tadi aku dapat informasi dari beberapa orang bahwa dari tim kuasa hukumnya tidak dapat hadir semua karena ada kesibukan lain," ujar Chikita Meidy.
Baca Juga: Ogah Damai, Chikita Meidy Tak Gentar Hadapi Laporan Shilda Oktavia Rosa: Tak Ada Jalan tengah...
Meski tergugat jarang hadir, sidang tidak bisa disebut verstek. Pasalnya, kuasa hukum dari pihak suami kerap datang mewakili.
Fokus soal Hak Asuh Anak
Baca Juga: Tak Hadir di Pemanggilan Polisi, Chikita Meidy Sebut Suami Lakukan Ancaman Serius
Ia mengungkapkan bahwa fokus gugatannya dar awal adalah soal hak asuh anak dan nafkah.
“Gugatan aku yang pertama itu kan adalah hak asuh anak dan nafkah. Itu saja,” jelas Chikita.
Menurut Chikita, tidak ada revisi gugatan yang ia ajukan sejauh ini. Ia hanya menyesuaikan urutan dan tatanan karena tidak menggunakan kuasa hukum.
Tak Ada Harta Gono-gini
Chikita Meidy. (FTNews/Raka)
Soal harta gono-gini, Chikita menegaskan tidak ada yang diperebutkan. Justru yang ada adalah kewajiban untuk membayar cicilan rumah bersama.
"Aku tidak ada harta gono-gini. Sebenarnya, aku tuh dari awal sama dia itu eh hanya hanya memperoleh rumah yang masih dalam kredit. Jadi itu kan enggak bisa dibilang gono-gini.
Ia menyebut rumah yang masih dalam KPR itu pun belum jelas pembagiannya. Apakah akan dibayar bersama atau ditanggung salah satu pihak karena masih dalam proses diskusi.
Padahal seperti diketahui saat Chikita Meidy dan Indra Adhitya menikah, publik dihebohkan dengan aksi sang suami yang sewa pulau di Maldives untuk bulan madu.
"Harta gono-gini nggak ada, kan cuma KPR aja. Nggak ada lagi yang lain kok," pungkasnya.
Agenda berikutnya adalah pembuktian lanjutan dari pihak Chikita. Ia menyebut ada banyak kategori dalam gugatannya yang harus dibuktikan satu per satu.