Edward Akbar Bakal Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil
Hukum

FTNews - Polisi masih menyelidiki pelayangan laporan artis Kimberly Ryder soal dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh suaminya, Edward Akbar. Laporan telah teregister dengan nomor LP/B/1900/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2024.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Edward Akbar terkait dugaan penggelapan mobil.
“Kami jadwalkan besok 5 Agustus 2024,” ucap Nurma kepada wartawan, Minggu (4/8).
Baca Juga: Edward Akbar Jangan Kaget, Kimberly Ryder Bakal Tuntut Hak Asuh Anak Rp40 Juta
Perlu diketahui, polisi telah mengungkap kronologi dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh suami Kimberly Ryder, Edward Akbar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa awalnya pelapor memiliki mobil jenis BMW warna Hitam. Mobil tersebut dibeli sejak bulan Desember 2018.
“Pada bulan Mei 2023 terlapor EA dan pelapor Kimberly berencana pindah ke Bali. Kemudian mobil dititipkan kepada NL selaku teman dari EA dirumahnya,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (27/7).
Selanjutnya sekitar bulan Mei 2024, Kimberly Ryder kembali ke Jakarta karena sudah pisah rumah dengan suaminya, Edward Akbar. Kemudian Kimberly ingin mengambil mobil miliknya, namun tidak diberikan oleh rekannya.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
“Kimberly mendatangi rumah NL untuk mengambil mobil, namun tidak diberikan. Sehingga pada Kamis, 27 Juni 2024, yang bersangkutan membuat laporan polisi,” ucapnya.