Edward Akbar Jangan Kaget, Kimberly Ryder Bakal Tuntut Hak Asuh Anak Rp40 Juta

Lifestyle

Jumat, 22 November 2024 | 18:13 WIB
Edward Akbar Jangan Kaget, Kimberly Ryder Bakal Tuntut Hak Asuh Anak Rp40 Juta
Kimberly Ryder (Instagram)

Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar bakal diputus majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pekan depan.

rb-1

Putusan gugatan cerai dilayangkan Kimberly Ryder itu akan dibacakan majelis hakim lewat sistem online atau e-court.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder mengatakan, kliennya akan menuntut hak asuh anak sebesar Rp 40 Juta untuk kedua anak.

Baca Juga: Apa Penyebab Kimberly Ryder Batal Pergi Haji hingga Alami Stres?

rb-3

"Untuk anak sekitar Rp 40 juta untuk dua anak tapi dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalau untuk Kim sendiri minta nafkah dari sekitar Rp 5.000 kalau ditotal," kata Machi Ahmad ditemui di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Machi mengaku optimis dengan tuntutan hak asuh anak, pasalnya eksepsi diajukan tergugat sebelumnya ditolak majelis hakim.

Dia juga membeberkan, Edward Akbar juga sempat melakukan rekovensi kepada majelis hakim tetapi lagi-lagi ditolak.

Baca Juga: Usut Dugaan Penggelapan Mobil Edward Akbar, Pekan Depan Kimberly Ryder Bakal Diperiksa

"Mengenai eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menangani ini. Nyatanya eksepsi tersebut ditolak," beber Machi.

"Tetapi dari tergugat juga merekovensi bahwa meminta hak asuh anak kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Tapi eksepsinya sudah ditolak," lanjut dia.

Machi mengaku setelah kedua upaya ditolak majelis hakim, ia telah menjelaskan kepada Kimberly Ryder sebagai kliennya.

Bintang film Perahu Kertas itu memilih tak merespons dan mengikuti proses persidangan, kini memasuki babak akhir.

"Ya saya memberikan penjelasan kepada Kim bahwa Hakim memang mempunyai kewenangan untuk bermusyawarah, menimbang dari bukti-bukti yang ada," ucap Machi.

Machi Ahmad, Kuasa Hukum Kimberly Ryder (Selvianus Kopong Basar / ftnews.co.id)

"Kim selalu hadir mengikuti jalannya persidangan dan setiap dari isi gugatan, isi jawaban kita lampirkan Kim selalu baca," tambahnya.

Machi lalu menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 29 November mendatang, agendanya putusan dari majelis hakim.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024. Saat itu, gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Kimberly lewat sistem e-court pengadilan.

Tidak ada penjelasan detail soal alasan perceraian keduanya. Kimberly Ryder cuma mau berbagi informasi soal dirinya yang sudah pisah rumah beberapa bulan dengan Edward Akbar sebelum gugatan cerai masuk.

Selain masalah perceraian, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga terlibat aksi saling lapor.

Kimberly Ryder sempat melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Juni 2024. Edward dituding menggelapkan mobil yang dibeli saat masih berhubungan baik dengan Kimberly.

Sedangkan Edward Akbar mengadukan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 3 Oktober 2024, atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Tag Edward Akbar Kimberly Ryder Machi Ahmad

Terkini