Eks Bupati Langkat Bebas, Hakim Dicki Irvandi Punya Harta Rp 4 M, Lebih Tinggi dari yang Lain

FTNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memberikan vonis bebas kenapa eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit diduga terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari tiga pengadil, hakim Dicki Irvandi memiliki harta tertinggi.

Sidang ini diadili oleh tiga hakim. Mereka adalah Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.

Dari ketiganya, hakim Dicki Irvandi memiliki kekayaan terbesar, yakni Rp 4.188.774.040 (Rp 4,1 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Hartanya paling banyak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 4.050.000.000.

Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 225.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp 267.950.000, serta kas dan setara kas sejumlah Rp 135.824.040. Dicki Irvandi juga memiliki utang sebesar Rp 490.000.000.

Sedangkan Hakim Firza Andriansyah memiliki harta Rp 1,54 miliar dan Hakim Cakra Tona Parhusip punya kekayaan Rp 1.9 miliar. Keduanya seusai LHKPN 2022

Profil Hakim Dicki Irvandi

Dalam laman resmi PN Stabat, Hakim Dicki Irvandi lahir di Kerinci tahun 1984. Dicki menjadi calon hakim PN Jambi pada 2010-2012.

Setelahnya, dia pindah tugas ke PN Lubuk Sikaping sebagai hakim pada 2015-2021. Dicki kemudian dipindahkan menjadi hakim PN Stabat hingga saat ini.

Dia hakim dengan tiga spesialis, yakni mediator, hakim anak, dan hakim lingkungan hidup.

Putusan Bebas Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit di PN Stabat, Senin (8/7). Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan.

Artikel Terkait

Fuji Spill Bayaran Honor Konten Eksklusif: Bisa Beli Mobil

FT News - Fuji menjadi salah satu selebgram yang...

Ahmad Dhani Gaet Aldi Taher Jadi Vokalis TRIAD

FT News - Musisi Ahmad Dhani menggaet Aldi Taher...

Boneka Labubu Yang Mendadak Viral Berkat Lisa Blackpink

FT News - Belakangan ini berseliweran di akun media...

Jika Perang Dunia Ke-3 Terjadi, Ini 10 Negara yang Diperkirakan Paling Aman

FT News – Beberapa pakar geopolitik global menilai stabilitas...