Nasional

Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan MA

26 November 2024 | 13:38 WIB
Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan MA
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Ist)

Vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana di kasus kerangkek manusia dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

rb-1

Mahkamah Agung mengabulkan kasus jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk Terbit Rencana Perangin Angin.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian dilansir dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (26/11).

Baca Juga: Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK

rb-3

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Vonis Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Foto: Ist)

“Mengadili sendiri, -Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

Mahkamah Agung membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oeh MA di situs Kepaniteraan.

Baca Juga: Resmi, Anwar Usman Disumpah Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin Angin membayar restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Ist)

Apabila ia tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.

Apabila Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Tag Mahkamah Agung Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Perangin-angin