Eks Direktur Penuntutan KPK Ditempatkan di Jampidsus untuk Monitoring Penanganan Perkara 

Hukum

Jumat, 10 Februari 2023 | 00:00 WIB
Eks Direktur Penuntutan KPK Ditempatkan di Jampidsus untuk Monitoring Penanganan Perkara 

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto masuk dalam jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat dalam menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

rb-1

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membenarkan bahwa eks Direktur Penuntutan KPK masuk dalam jajaran pidsus sebagai monitoring penanganan perkara yang penyidikan di gedung bundar dan perkara korupsi yang ada di daerah.

Kata Febrie, Fitroh ditempatkan di tim pengawasan, dan evaluasi penanganan perkara korupsi di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Baca Juga: Begini Kronologi Aksi Koboi Pengemudi di Jakbar

rb-3

"Iya betul (ditempatkan di Jampidsus). Tapi dilibatkan untuk Monev (monitoring evaluasi) nanti, untuk monitoring penanganan perkara," kata Febrie Adriansyah saat ditemui forumterkininews.id di kantornya, Jumat (10/2).

Kata Febrie, ada dua jaksa eks KPK yang kembali ke timnya di Kejagung untuk difungsikan sementara sebagai jaksa pengendali penanganan perkara korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengatakan bahwa ada dua jaksa yang sudah lama bekerja di KPK dan kembali ke instansi asalnya, yakni Fitroh sama Kresno.

Baca Juga: Tempat Lain Produksi Film Asusila di Jaksel Beralih Jadi Konveksi Baju

Febrie mengatakan bahwa kedua jaksa senior tidak sebagai penyidik karena level sudah di pengawasan dan monitoring penanganan perkara di Jampidsus.

“Enggaklah. Dia senior, sudah di level pengendali perkara Tipikor sampai putusan baik di pusat maupun di wilayah,” ucap Febrie.

Tugas dua eks jaksa KPK, lanjut Febrie, seperti penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Kayak perkara JP atau Kominfo, nanti di pengendali tuntutannya, dia (Fitroh) kalau perkara Kominfo,” tegas Febrie.

Diketahui, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke instansi asal di Kejagung. Kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto sempat menjadi polemik dan memunculkan spekulasi atas penanganan perkara korupsi yang tidak disukai pimpinan KPK.

Berdasarkan kabar yang berhembus, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK, karena ada kaitan dengan penolakan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang menyeret nama mantan Gubernur Anies Baswedan. Namun hal tersebut dibantah KPK. []

Tag Hukum Febrie Adriansyah Ditempatkan di Jampidsus Eks Direktur Penuntutan KPK Monitoring Penanganan Perkara

Terkini