Eks Dirut PT Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp64,5 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta -Terdakwa Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Mantan Direktur Utama PT Asabri ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata JPU melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Jaksa juga dalam tuntutannya, menghukum terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara jika terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud.

Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan kepada terdakwa Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht).

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Namun, lanjut jaksa, jika terpidana nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Selain Sonny Widjaja, terdakwa Adam R. Damiri dituntut bersalah oleh JPU melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU 31 th ’99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Agenda Sidang AG: Dengar Keterangan Saksi

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.

Kemudian juga, terdakwa Adam Damiri diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 Miliar subsider selama 5 tahun penjara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Asabri, Bachtiar Effendi, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Kemudian terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri, Hari Setianto dituntut oleh JPU, telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa (Hari Setianto) dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 873 juta subsider selama 7 tahun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti.

Artikel Terkait