Eks Jaksa Pinangki Sudah Bebas Bersyarat, Kok Bisa ?

Forumterkininews.id, Jakarta – Kabar mengejutkan, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas. Dia sedang menjalani program bebas bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan berita itu.

“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9).

Rika menyebutkan selain mantan jaksa Pinangki, terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat.

Salah satunya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkumham.

“Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi,” ujar dia.

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data.

Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama jaksa Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

“Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya atau tahanan, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.

BACA JUGA:   Dituntut Tujuh Bulan Kurungan, Ferdinand: Enak Hidup di Penjara

Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang.

Artikel Terkait