Eks Petinggi OJK Bebas, Kejagung: Hakim MA Lalai

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tidak melihat sejumlah fakta yang terungkap di persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkasa ini menjerat terdakwa eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi (FH).

Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fakhri Hilmi. Dengan demikian, hakim MA memvonis bebas eks petinggi OJK tersebut.

Padahal dalam perkara korupsi PT Jiwasraya, para terdakwa lain seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Wagiyo mengatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ada rentetan peristiwa perbuatan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan antara FH dengan pihak lain yang juga sebagai saksi dalam perkara tersebut dan juga terdakwa yang sudah divonis bersalah.

Rentetan peristiwa tersebut, kata Wagiyo, diawali adanya pertemuan antara FH dengan EF (Eks Dirut Bursa Efek Indonesia) dan JHT di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk membahas permasalahan pembelian saham yang tidak sesuai peraturan perundangan-undang tentang Pasar Modal.

Penetapan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi (FH) sebagai tersangka karena secara materil memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut, ada yang sangat mendesak untuk minta tolong ke FH untuk tidak di tindak oleh OJK. Maka kemudian saksi EF dan JHT bertemu FH di kantor OJK pada saat itu,” kata Wagiyo dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Kemudian, Ketua Jaksa penuntut umum (JPU) perkara Jiwasraya ini menuturkan, FH selaku Kepala Departemen Pasar Modal ILA tahun 2014-2017 dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Il tahun 2017- 2020, karena kewenangannya itu telah mengetahui sejak awal bahwa yang pertama, saham-saham yang menjadi underlying (ISI) dalam Reksadana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi (MI) adalah saham-saham emiten dari perusahaan milik HH sebagai hasil manipulasi perdagangan.

BACA JUGA:   Polri Tolak Upaya Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat 

“Kedua, kepemilikan atas saham-saham dalam reksadana tersebut adalah bersumber dari penyertaan investasi PT AJS (Asuransi Jiwasraya),” tuturnya.

Ketiga, investasi PT AJS dalam reksadana yang dilakukan oleh HH atau JHT tersebut telah rugi dan melanggar batasan komposisi kepemilikan saham yang diatur dalam Peraturan OJK.

“Dimana diketahui bahwa investasi PT AJS dalam reksadana tersebut didominasi oleh saham-saham yang dikendalikan oleh HH atau JHT,” paparnya.

Lebih lanjut, pengetahuan FH tersebut sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas DPTE (Direktorat Pengawasan Transaksi Efek) pada 30 Juni 2016 yang ditandatangani oleh FH.

Namun anehnya, ternyata FH tidak menjatuhkan sanksi pembubaran reksadana yang merupakan kewenangannya. Tetapi membiarkan manipulasi perdagangan saham-saham tetap berjalan dan dilakukan oleh HH dan JHT melalui 13 Manajer Investasi yang dikendalikan oleh HH.

Kemudian dikendalikan dengan cara memerintahkan kepada 13 Manajer Investasi tersebut untuk melakukan penyesuaian komposisi saham, seolah-olah tidak terjadi pelanggaran komposisi yang mengarah adanya saham yang dikendalikan oleh HH dan JHT.

Atas perbuatan FH tersebut, mengakibatkan kerugian yang sudah dialami oleh PT AJS dalam pengelolaan investasi saham menjadi bertambah dengan adanya kerugian Investasi Reksadana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan benar. Sebagian Hakim MA berdalih, terdakwa FH telah menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya.

“Dan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim Kasasi berpendapat, Terdakwa FH dalam kedudukannya sebagai Kepala Deputi Pengawasan Pasar Modal telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Terdakwa FH telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi, Rabu (13/4).

Oleh karena itu, kata Andi Samsan, dalam putusan Kasasi MA, Terdakwa FH tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan atau pertimbangan hukum yang berbeda antara sesama majelis hakim. Dimana terdakwa FH dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...