Eks Pimpinan MK Angkat Bicara Soal Putusan Pemilu Ditunda
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang berujung pada penundaan Pemilu 2024.
"Sangat kaget usai membaca berita hari ini, bahwa PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,"kata Hamdan dalam keterangan resminya, Kamis (2/3) malam.
Dikatakan Hamdan, walau putusan tersebut masih bisa banding dan kasasi, namun ia menilai kompetensi dan pemahaman hakim PN Jakpus yang memutus hal itu perlu dipertanyakan.
Baca Juga: Dikira Bertemu Salim Nauderer, Azizah Salsha Auto Klarifikasi di Akun Eksklusif
"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,"tandasnya.
Seharusnya, lanjut Hamdan, difahami bahwa sengketa pemilu itu termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK.
Sehingga hal itu tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Penanganan Perkara Tetap di Polda Metro
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,"pungkasmya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan lantaran tidak lolos hasil administrasi Pemilu.