Hukum

Gugur di MK, Usulan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden Ditolak

13 November 2025 | 19:04 WIB
Gugur di MK, Usulan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden Ditolak
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan jabatan Kapolri disamakan dengan Presiden. [Dok MK]

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan kabinet.

rb-1

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Inosentius Samsul, Calon Tunggal Hakim MK

rb-3

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa—Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra—yang menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.

Mereka menilai alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur secara jelas dalam undang-undang dan meminta agar masa jabatan Kapolri sejajar dengan masa jabatan menteri.

Memosisikan Kapolri Setingkat Menteri

Baca Juga: Respons Istana soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Ilustrasi Kapolri. [Dok. Polisi]Ilustrasi Kapolri. [Dok. Polisi]Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pemohon berasumsi jabatan Kapolri setingkat dengan menteri. Namun, MK menolak pandangan tersebut.

Menurut Arsul, ide memosisikan Kapolri setingkat menteri sempat muncul saat pembahasan UU Polri, namun ditolak oleh pembentuk undang-undang.

"Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif," ucap dia.

Menurut MK, dengan memberi label "setingkat menteri" untuk jabatan Kapolri, kepentingan politik presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri.

Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara.

Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," jelas Arsul.

Tidak Sejalan dengan Prinsip Polri

Hakim Mk Arsul Sani. [Dok. Ist]Hakim Mk Arsul Sani. [Dok. Ist]Selain itu, permohonan para pemohon bisa menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet, yang tidak sejalan dengan prinsip Polri sebagai alat negara yang profesional.

Menurut Mahkamah, Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

"Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Arsul.

Jika MK mengabulkan permohonan itu, maka akan timbul ketidakpastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Tag MK Masa Jabatan Kapolri Jabatan Kapolri UU Polri