Dilarang MK, Kapolri Teken Aturan Polri Boleh Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan mengatur mekanisme pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial berdasarkan permintaan dari pejabat pembuat komitmen di instansi terkait.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi
Selanjutnya dalam Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar 17 Lembaga
Baca Juga: Kasus Sambo Diharapkan Tak Picu Keretakan di Tubuh Polri
Aturan tersebut mencakup berbagai instansi strategis yang terkait fungsi kepolisian, seperti:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup