Eks Tim Sukses Jokowi Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Eks Tim Sukses Jokowi Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam.

rb-1

Windu Aji yang merupakan eks tim sukses Jokowi itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Nama Windu Aji masuk dalam daftar 11 orang yang diduga menerima aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, dari tersangka Irwan Hermawan.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/7).

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 5,7 triliun.

Windu menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan empat orang tersangka, yakni HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Kini bertambah menjadi lima yaitu WAS sebagai tersangka. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah penahanan Windu Aji ada kaitannya dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ucap Ketut.

"Namun perkara ini khusus yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara. Selain Windu Aji, ada juga tersangka atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka dan ditahan," tambah dia.

Adapun terkait penahanan Windu Aji Sutanto, awalnya tim gabungan Kejaksaan menangkap Ofan Sofwan (OS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. Kerugian negara disebut mencapai Rp5,7 triliun.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan di-back up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ketut, penangkapan Ofan Sofwan bertempat di di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat. Dia diamankan karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor," ujar dia.

Setelah ditangkap, Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan," tandasnya.

Tag Hukum Kejagung Dugaan Korupsi di PT Antam Windu Aji Sutanto

Terkini