Eks Wakapolri Oegroseno jadi Saksi Meringankan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (20/1).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan hari ini yakni Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria

“Jumat 20 Januari 2023, agenda ahli dan saksi a de charge terdakwa melalui penasihat hukumnya,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Lebih lanjut kedua terdakwa akan menjalani sidang pemeriksaan saksi dan ahli di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan akan ada dua ahli dan satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya.

“Ahli yang akan hadir Hukum Tata Negara, Ahli Psikologis. Selain itu satu saksi a de charge,” kata Ragahdo.

Adapun ahli yang dimaksud yakni Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Psikologis Dr. Silverius Y. Soeharso.

Sementara itu saksi a de charge atau saksi meringankan yakni eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait