Eks Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di PUPR

Forumterkininews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar tahun 2008-2013.

KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta selaku Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, HS (Herman Sutrisno) dan RW (Rahmat Wardi),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021) malam.

Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Firli, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada dua tersangka selama 20 hari pertama,  dimulai pada 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022.

“RW di Rutan KPK Kavling C1, dan HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap Firli dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait