Eksekusi Rumah Atalarik Syach Memanas, Adu Mulut Pecah dengan Pihak Penggugat

Lifestyle

Jumat, 16 Mei 2025 | 12:54 WIB
Eksekusi Rumah Atalarik Syach Memanas, Adu Mulut Pecah dengan Pihak Penggugat
Atalarik Syach cekcok mulut dengan penggugat dalam eksekusi rumah oleh PN Cibinong. [FTNews]

Rencana eksekusi rumah milik Atalarik Syach kembali digelar oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong.

rb-1

Suasana di lokasi sempat memanas akibat perselisihan antara Atalarik Syah dan kuasa hukum pihak penggugat, Dede Tasno.

Dalam ketegangan tersebut, Atalarik mengajukan permohonan agar proses eksekusi ditunda untuk memberi ruang negosiasi. Sayangnya, pihak penggugat menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Tsania Marwa Banjir Dukungan usai Rumah Atalarik Syach Digusur, Netizen: Karma!

rb-3

Atalarik Syach cekcok mulut dengan penggugat dalam eksekusi rumah oleh PN Cibinong. [FTNews]

Ketegangan sempat meningkat ketika terjadi adu argumen antara keluarga Atalarik dan kuasa hukum Dede Tasno.

Perwakilan dari penggugat menyatakan bahwa mereka telah memberikan cukup waktu sejak tahun 2021, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.

"Kita bukannya tidak mau memberikan keputusan. Tapi lillahi taala, kita minta waktu," ujar salah satu perwakilan keluarga Atalarik Syach di kediaman mereka, Cibinong, Bogor, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Biografi Tsania Marwa, Mantan Istri Atalarik Syach Keturunan Arab

Namun penolakan tetap datang dari pihak Dede Tasno. Mereka menekankan bahwa proses eksekusi telah siap dijalankan dengan personel yang sudah bersiaga.

Atalarik Syach cekcok mulut dengan penggugat dalam eksekusi rumah oleh PN Cibinong. [FTNews]

Dari pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim Suara.com, tampak sejumlah petugas, termasuk juru sita, berjaga dan bersiap mengeksekusi aset rumah Atalarik Syach.

Meski sempat menutup ruang kompromi, pihak penggugat akhirnya membuka kembali opsi negosiasi.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Atalarik Syach harus membayar kompensasi senilai Rp 200 juta untuk penyelesaian sengketa atas lahan seluas 500 meter persegi.

"Jadi kemarin itu memang sudah dapat singkat untuk pengeksekusian. Lalu kemarin itu kita terbatas juga dengan waktu, lalu ada hujan, kan," jelas Eka Bagus Setyawan, kuasa hukum Dede Tasno.

Eka menambahkan, "Sebetulnya kita sudah menutup ruang negosiasi, gitu lho. Tapi kita coba dengar dulu seperti apa, supaya nanti langkah-langkah seperti apa."

Untuk saat ini, proses negosiasi antara Atalarik Syach dan pihak Dede Tasno masih berlangsung, sementara juru sita dan petugas lainnya menunggu perkembangan lebih lanjut.

Perselisihan hukum ini bermula dari sengketa lahan yang berlangsung sejak 2015.

Dede Tasno mengklaim telah membeli tanah tersebut sejak 2003, dan menggugat Atalarik ke Pengadilan Negeri Cibinong. Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Atalarik dinyatakan kalah pada 2021.

Tag Atalarik Syach Rumah Atalarik Syach PN Cibinong

Terkini