Empat Kali Diperiksa, Presiden ACT Ibnu Khajar Potensi Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar telah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ahli waris korban kecelakaan Lion Air yang diusut Bareskrim Polri.
Usai diperiksa, ia masih enggan berbicara banyak kepada awak media
soal pemeriksaan terkait aliran dana dari Boeing kepada ACT.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Terpidana Nurhadi Melalui Wakil Bupati Blitar
"Saya lelah. Belum tau (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton 4 hari (diperiksa)," kata Ibnu usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) malam.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Ibnu Khajar, Wida selaku kuasa hukumnya juga tak mau berikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah dijalani kliennya tersebut.
Diketahui, kasus penyalahgunaan dana hasil donasi telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik.
Baca Juga: Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Ajukan Banding
"Ya nanti, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan cuma mohon izin untuk tidak hari ini," ujar Wida.
Bahkan, Wida juga enggan menjelaskan terkait isi koper besar yang dibawa Ibnu Khajar pada saat pemeriksaan. Dia hanya membantah kalau koper berwarna abu-abu silver itu bukanlah berisi pakaian.
"Ya enggak lah, masa pakaian," ujarnya.
Belum ada Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, (11/7).
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, artinya polisi telah memiliki bukti permulaan tindak pidana yang cukup. Namun pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik meyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mendalami aliran dana terkait penyidik juga akan melibatkan tim audit guna melacak sumber keuangan ACT yang diterima pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.
Kemudian, pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi tanggal 18 Oktober 2018. Dimana tiap ahli waris korban mendapat Rp2 miliar dengan total Rp138 miliar.