Hukum

Empat Napi Kasus Pencurian Hewan Ternak Dipindah ke Nusakambangan

17 Mei 2022 | 00:00 WIB
Empat Napi Kasus Pencurian Hewan Ternak Dipindah ke Nusakambangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus tindak pidana pencurian ternak asal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5). Ke empat WBP tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur.

rb-1

Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nomor Hk.03.05/70/2022, tanggal 11 Maret 2022.

“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kanwilkum HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT. Tentunya dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT”, ujar Marciana D. Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Selanjutnya, WBP berinisial AL, YS, UL dan RN diantar langsung Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan. Rombongan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB.

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat. Dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba,” kata Marciana.

Kanwilkum HAM NTT Dua Kali Pindahkan WBP ke Nusakambangan

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Kemudian ditambahkan, pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini.

Selanjutnya, WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan. Salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini terselenggara lancar dan aman”, tandas Marciana usai mengantarkan WBP di Pulau Nusakambangan.

Tag Daerah Hukum Nusakambangan Lapas WBP Pencurian Ternak