Miris! Faktor Ekonomi Bikin Mertua Terlibat Pencurian Bengkel Bareng Menantu
Aksi kejahatan yang dilakukan dua pria yang berstatus mertua dan menantu di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terhenti setelah keduanya ditangkap aparat kepolisian.
RH (40), warga Desa Teladan, Curup Selatan, dan MA (20), warga Kelurahan Banyumas, Curup Tengah, kini resmi mendekam di sel tahanan usai membobol bengkel milik Misratul Hajar di Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Baca Juga: Komitmen Hukum! 17 Perkara Pidana Umum di Rejang Lebong Tuntas, Barang Bukti Dimusnahkan
Kronologi Pembobolan Bengkel
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu malam (26/11) sekitar pukul 23.25 WIB.
Pemilik bengkel menyadari gudangnya di Jalan Jeruk telah dibobol dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang pada 29 November.
Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat. MA menjadi tersangka pertama yang diringkus saat berada di belakang Pasar Bang Mego Curup pada 2 Desember. Selang beberapa jam kemudian, RH dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung lancar berkat hasil penyelidikan dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat keberadaan para pelaku.
“Setelah laporan diterima, tim langsung bekerja. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda,” ungkap Iptu Ibnu saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (11/12).
Dalam aksinya, pasangan mertua dan menantu tersebut membawa kabur puluhan peralatan bengkel, termasuk mesin las, genset, bor listrik, gerinda, martil, gergaji tangan, kabel listrik, serta satu jeriken berisi kumpulan kunci bengkel.
Barang-barang itu diangkut menggunakan gerobak seng bertuliskan “Do’a Isteri Bismillah” yang ternyata merupakan milik pelaku.
Mertua Dan Menantu Kompak Bobol Bengkel Barang Curian Diangkut Pakai Gerobak
Peran dan Motif Pelaku
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa keduanya telah melakukan pengintaian pada siang hari sebelum melancarkan aksi pada malam harinya.
Mereka berpura-pura mencari barang bekas dan memanfaatkan kondisi sepi untuk merusak gembok gudang dan menguras isi bengkel.
“Mereka menggunakan kata sandi ‘mengambil ayam’ saat berbicara di depan keluarga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Berdasarkan pengakuan, sudah tiga lokasi yang pernah mereka bobol sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, ide pencurian disebut berasal dari MA. RH mengaku hanya ikut karena faktor ekonomi dan menyatakan penyesalan setelah mengetahui bahwa menantunya justru menyeretnya ke dalam tindakan kriminal.
“Kami tegaskan bahwa aksi ini diprakarsai oleh menantu, sementara mertua hanya ikut-ikutan. Namun, keduanya tetap dikenakan sanksi sesuai hukum,” tambah Iptu Ibnu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.