Evaluasi Sidang Ferdy Sambo, Media Tidak Boleh Live Lagi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hasil evaluasi, salah satunya terkait mekanisme penyiaran secara langsung atau live sidang Sambo yang disiarkan media televisi.

“Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilayah hukum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11).

“Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,” sambungnya.

Ketut mengatakan, dari evaluasi yang telah dilakukan, salah satu yang menjadi pembahasan adalah teknis persidangan, pengaman dan mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media.

“Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan termasuk juga teknis publikasi,” ujar Ketut.

Dia mengatakan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

“Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live mungkin perlu ditertibkan,” jelasnya.

Ia mengatakan tidak ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada media atau wartawan yang meliput sidang dengan cara live.

Kejagung, kata Ketut, hanya akan memberi imbauan kepada media tidak menyiarkan persidangan secara langsung.

Dilarang Live

Selain itu, media tidak dibolehkan live agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian di persidangan. Sehingga menyulitkan pembuktian terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita nggak menegur juga. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, dan mana yang tidak. Karena dalam pasal 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain secara langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan, saling mengingkari,” tuturnya.

BACA JUGA:   KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra jika Kembali Mangkir Panggilan Penyidik

“Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan baik bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, maupun penasehat hukum,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua yang diagendakan pekan depan. Alasannya, untuk menjaga suasana kondusif keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali.

Namun, beberapa hari kemudian Kejagung mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk ditunda karena untuk evaluasi. Kejagung menyebut sidang ditunda bukan karena KTT G20.

Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Artikel Terkait