Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menerima aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, karena telah mengajarkan cara bermain trading di Aplikasi Binomo.
“Tersangka mengajarkan Indra Kesuma saat awal bermain trading binomo. Dan, tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).
Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Dan tersangka membuka kelas seperti kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartradimg.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Oleh karenanya, tiga tersangka dalam kasus Binomo ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich masih memiliki kaitan, atau dalam kelompok yang sama.
Tersangka Fakarich langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []