Fakta-Fakta Kasus Christiano Tarigan Sopir BWM yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM

Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:49 WIB
Fakta-Fakta Kasus Christiano Tarigan Sopir BWM yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM
Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. [Instagram]

Kecelakaan maut menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).

rb-1

Argo tewas di tempat setelah ditabrak pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari warganet di media sosial karena penanganannya yang diduga tidak transparan.

Baca Juga: Sempat Ungkap Jokowi Tak Lulus Sarjana dan Tak Punya Ijazah, Eks Rektor UGM Mendadak Tarik Ucapannya

rb-3

Serta dihubungkan dengan status sosial dari orang tua penabrak yang disebut mempunyai jabatan dan pengaruh penting.

Tagar #JusticeForArgo pun menggema di platform X dengan 114 ribu lebih postingan.

Berikut fakta-fakta kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Baca Juga: Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Isu Ijazah Palsu adalah Fitnah Murahan

1. Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara, menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dikutip Rabu (28/5/2025).

2. Terancam 6 Tahun Bui

Argo Ericko Achfandi. [https://bsimaslahat.or.id/]Argo Ericko Achfandi. [https://bsimaslahat.or.id/]Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap tersangka.

Mengacu pada pasal yang diterapkan, pengemudi BMW tersebut terancam penjara 6 tahun.

"Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Thun 2009," tutur Ihsan.

3. Beberapa Pelat Nomor Kendaraan

Belasungkawa terkait meninggalnya Argo Ericko Achfandi. [Ist]Belasungkawa terkait meninggalnya Argo Ericko Achfandi. [Ist]Polisi mendapati beberapa pelat nomor kendaraan di mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Pelat yang digunakan saat kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi dipastikan palsu.

"Ada beberapa pelat (kendaraan) di situ. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

4. Amankan Pelaku Ganti Pelat Mobil Tersangka

Polisi telah mengamankan terduga pelaku yang mengganti pelat mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Proses pemeriksaan masih berlangsung. Saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi.

"Kami sudah amankan pelakunya. Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dana akan kita proses. Terkait dengan mengaburkannya, upaya untuk mengaburkan barang bukti," kata Edy.

Tag UGM Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Christiano Tarigan

Terkini